Selasa, 24 April 2018

Pengusaha Sukses di Bisnis Event Organizer (EO)



Nama       : Muhammad Ferry Budiman Sumbayak
Lahir         : 1 Februari 1979
Pendidikan : D3 MIPA USU
Profesi    : Event Organizer
Jabatan   : Presiden Director PT  Kreasi Media Nusantara
Istri        : Rika Zulpiana
Anak     : Ali Muhammad Rifki Sumbayak
Hobi      : Menyantap buku, nonton film dan tipografi (suka font/huruf)
Alamat : Jl. PON-III No. 5Medan, Indonesia 20217
Office   : Anak Medan Production PT. Media Kreasi Nusantara Jl. PON-III No. 5 Medan 20217                                                                                                            
Telp/Fax :     061-7353560 http://www.anakmedan.com
 
Muhammad Ferry Budiman Sumbayak adalah pengusaha EO (Event Organizer) yang terkenal berasal dari Medan. Pria bertubuh tinggi, rambutnya plontos, dan yang paling khas adalah jenggotnya yang tebal. Feri  “anak Medan” begitu komunitas entertainment maupun klien mengenalnya. Perjalanan pria kelahiran 1 Februari 1979 sampai ke dunia EO pun terbilang panjang dan berliku. Kiprah Ferry di bisnis EO belum lah terlalu lama. Ia  memulai bisnis ini pada 1 Juli 2003, delapan tahun yang lalu. Namun, mesti diakui perjalanan bisnisnya terbilang cepat menanjak. Dalam waktu singkat “anak medan event organizer” mampu menyejajarkan diri dengan EO-EO lain. Event demi event besar menjadi garapannya. Salah satunya event-event otomotif yang diadakan Suzuki. Begitu pula event music yang diadakan X-Mild. 
Intuisi  sebagai EO mulai terbangun ketika SMA V Medan. Pada waktu itu ia bersama teman-temannya selalu membuat acara-acara disekolahnya. Sewaktu kelas II SMA, ia mulai membuat menu website, dari situlah untuk pertama kalinya ia menghasilkan uang. Bermodal utak-atik dan bercengkerama dengan dunia Internet selama 6  tahun, laki-laki putra ke-4 dari 5 bersaudara ini menghasilkan kurang lebih 100 website perusahaan-perusahaan di kota Medan, Padang, Pekanbaru, Jakarta, Solo, Surabaya, Malang, hingga Penang dan Melbourne, Australia.  Ferry adalah lulusan program Diploma di MIPA USU. Selama kuliah, talenta dirinya dalam menjalankan EO semakin terasah dengan menggelar acara-acara di kampus. Dari pengalamannya membuat website, tiba-tiba ferry tertarik membuat website khas “Anak Medan” . Jadilah anakmedan.com yang diproyeksikan untuk komunitas anak medan baik di Medan maupun di perantauan lengkap dengan info dan souvenir khas Medan. Tak puas dengan dengan membuat website, ia lantas mengembangkannya sebagai EO. Saat bergabung dengan komunitas Underground, Ferry menggelar event “Medan Bawah Tanah III”. Nama “Anak Medan” pun dikibarkan. Dilanjutkan “Medan terbuka”  Through of Brutality. Tahun 2002, anakmedan.com terpilih sebagai situs terbaik komunitas oleh Majalah Komputer-Aktif. Ia juga meluncurkan MUG (Medan Underground) berisi profil band-band underground Medan waktu itu. Saat ini, Ferry mengelola situs komunitas EV yaitu EO Network. Member-nya tecatat 4.250 ketika tulisan ini diturunkan.  Lewat  jejaring ini, komunikasi dibangun oleh dan untuk EO se Indonesia.
Awalnya pekerjaan ferry adalah sebagai web designer dan programmer di nusa.net, sebuah perusahaan Internet Service Provider asli dari kota Medan, yang telah ‘berjasa’  menempah dirinya. Karena mulai sibuk dan keseriusan dalam berbisnis, Ferry akhirnya memilih untuk serius di bisnis EO. Jadilah pada Juni 2003 ia resign dari nusa.net. Pada tahun 2003 inilah,  Ferry mengawali keseriusan ber-EO. Ia mengontrak di Jalan DI Panjaitan sebagai kantor.  Tepat 1 Juli 2003, PT Media Kreasi Nusantara pun dibentuk di mana ia sebagai Presiden Komisaris. Bendera Anak Medan production pun dikibarkan.
Proses jatuh-bangun, jatuh lagi dan bangun lagi harus dilaluinya saat mengarungi dunia wirausaha di bidang jasa promosi ini. Pada tahun 2005-2006, AnakMedan Production sempat ‘menghentak’  sebagai salah satu EO yang cukup diperhitungkan di kota Medan, dengan menggandeng Unilever, raksasa consumer goods dunia dan beberapa agency dan EO top ibukota sebagai mitra kerja.
Sejak itu, perusahaan jasa organisasi event ini berkembang perlahan tapi pasti mengikuti motto yang dianutnya: Big Dream, Small Step. Enam sampi tujuh event ditangani. Tahun 2006 akhir Anak Medan Production menangani road show 4 kota di Sumut grup musik rif. Inilah kerja awal pihaknya memangani dari A sampai Z  event musik akbar
Tahun 2007, ia menggelar Medan Art Festival serta Medan Motor Show yang merupakan obsesi dari hobinya.  Ia mengalami kerugian  ratusan  juta  rupiah, tetapi  Ferry  tidak  menyesal. Ia  pun  pindah kantor, balik ke rumah di Jalan PON III pada Juli 2008 demi efisiensi.

Faktor dan kesimpulan
Dalam menjalankan sebuah bisnis, seseorang harus menguasai  benar-benar usaha yang sedang dijalaninya,  terlebih lai jika terjadi masalah, seorang pengusaha harus menghadapinya dengan tenang dan lapang dada. Selalu terus berusaha meskipun meskipun bisnisnya jatuh bangun. Karena kunci untuk menjadi seorang pengusaha sukses adalah tidak takut menghadapi kegagalan, terus berjuang dan tidak pernah menyerah.
Seperti ferry, walaupun sibuk sebagai EO, ia selalu mengatur waktunya agar selalu dekat dengan Tuhan yaitu dengan melaksanakan solat 5 waktu dan ikut pengajian. Alasannya event itu berkonotasi dengan dunia hura-hura, Ia hanya ingin ada satu cara untuk menetralisir.  Artinya, ia ingin membangun keseimbangan dunia dan akhirat di dalam pekerjaan maupun kehidupan sehari-hari. ferry percaya, bagaimanapun rincian rencana disusun dan matangnya perencanaan sebuah event , ketentuan akhir ada di tangan Tuhan, maka itu menurutnya Allah harus selalu didekati bukan dijauhi. Ia juga percaya bahwa agama adalah sumber kreatif dan Allah SWT Sang Maha Kreatif. Dalam obsesinya, ferry ingin membuat senang dan memudahkan hidup orang. Memiliki obsesi-tapi tidak terlalu memaksa diri, lebih berserah, lebih melibatkan Tuhan lebih banyak di kehidupannya, untuk menggapai ‘Spiritual Quality’ yang lebih baik dalam persiapan menuju jalan untuk pulang.

KISAH SUKSES : Pernah Gagal 12 Kali, Kini Fauzan Sukses Garap Bisnis Lele



 
Berawal dari coba-coba, usaha budi daya lele sangkuriang yang dirintis Fauzan Hangriawan (25), telah memberikan kontribusi sangat berarti tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga kepada lingkungan sekitarnya.
Fauzan adalah salah seorang sosok wirausaha muda yang mengembangkan pembudidayaan bibit lele dengan sistem plasma atau kemitraan. Dengan 20 petani binaannya, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atmajaya ini bersama-sama mengembangkan usaha pembudidayaan lele dengan sistem manajemen kelompok, dimulai dari pembenihan, pembesaran hingga penjualan.
 Pria yang hobi olahraga ini telah menunjukkan bakat kewirausahaan sejak masih duduk di bangku SMP. Dia mengaku telah melakukan usaha kecil-kecilan meskipun sifat awalnya hanya membantu teman untuk menjualkan barang seperti kerupuk dan nasi. Awalnya dia mengaku iseng belajar budi daya lele karena melihat potensinya di samping menyukai bidang agrobisnis seperti peternakan dan perikanan.
 “Nah saya ingin belajar dan di sisi lain saya juga membaca dari media lain bahwa lele itu punya prospek, makanya saya coba,” ujar Fauzan saat ditemui di lokasi usahanya di Jalan Purwa Madya I Blok W25 Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan belum lama ini.
 Fauzan lantas memulai membudidayakan lele dumbo terlebih dahulu pada September 2009. Proses pembelajarannya dilakukan secara autodidak melalui buku dan internet. Namun di tengah perjalanannya, dia menemukan banyak kendala di lapangan.“Usaha lele tidak semudah yang kita bayangkan,” ujar pria kelahiran Pontianak, 24 Juli 1986, ini.
 Pada awalnya, dia mendapatkan hasil usaha yang tidak maksimal. Mulai dari gagal panen, penjualan yang tidak sepadan dengan biaya produksi, serta tingginya tingkat kematian lele. Hingga pada akhirnya Fauzan membaca sebuah artikel di sebuah harian nasional yang membahas seorang sosok pembudi daya lele sangkuriang bernama Nasrudin. 
Dari situlah dia kemudian meneguhkan niat untuk berguru kepada Nasrudin. Setelah mengikuti pelatihan, Fauzan langsung mempraktikkan ilmunya dalam rentang waktu dua minggu. “Di bulan November itu saya diperkenalkan oleh teman saya itu melalui surat kabar waktu itu, sosok Pak Nasrudin. Seminggu kemudian saya niatkan untuk bersilaturahmi dan belajar dengan beliau serta ikut pelatihan dan langsung buka satu kolam,” ujar Fauzan yang menamakan usahanya Sylvafarm itu.
 Sembari membuka satu kolam, Fauzan tetap belajar dan berbagi dengan Nasrudin hingga akhirnya memberanikan diri untuk membuka delapan kolam. Seterusnya menjadi 25 kolam hingga akhirnya menjadi 75 kolam. Dari kolam tersebut Fauzan dapat menghasilkan 15.000 ekor bibit lele sangkuriang setiap bulannya. Setelah memahami teknologi serta pemahaman yang mendalam budi daya lele sangkuriang, dia kemudian mencoba mengajak warga dan petani lele yang ada untuk bekerja sama membudidayakan lele sangkuriang.
 Dalam model kerja sama ini, Fauzan bertindak sebagai pembenih dan pembesaran lele diserahkan kepada para petani. Untuk mengegolkan usahanya, Fauzan mengeluarkan modal awal Rp4,5 juta.
“Teknologinya kita bantu secara gratis dan kita dampingi proses budi dayanya. Kita jelaskan dari A sampai Z, bahkan hingga pemasaran kita bantu juga. Karena yang pertama mereka tanyakan adalah ke mana mereka menjualnya karena belum paham,” imbuhnya.
 Dia mengakui, sistem ini sangat membantu dalam hal efisiensi lahan sekaligus bisa memberikan efek langsung kepada masyarakat di sekitarnya. Selain itu, model plasma juga memberikan lapangan pekerjaan. “Jadi mereka bisa praktik di lahan masing-masing, tapi kuncinya kita berikan pendampingan secara terus-menerus supaya panennya sukses dan hasilnya bisa kita ambil,”  tambah anak pertama dari tiga bersaudara ini.
Lalu, dari mana Fauzan mendapatkan lahan untuk usahanya? Menurutnya, lahan yang dipakai merupakan hasil kerja sama dengan pemilik lahan. Dia menerapkan sistem bagi hasil. Pemilik lahan memberikan lahan, sementara untuk infrastruktur, teknologi, pekerja, dan manajemen karyawan dikerjakan langsung oleh Fauzan. Dia mengakui, usaha yang dianggap selingan tadi telah memberikan hasil yang cukup memuaskan, bahkan hal itu dirasakan oleh para petaninya. Oleh karena itu Fauzan berniat fokus mengembangkan usaha ini. Untuk memperkuat usaha dan pemahaman yang sama, Fauzan bersama para petaninya selalu bersilaturahmi melalui perkumpulan serta sharing sebulan sekali untuk membahas masalah yang ada seperti penanganan penyakit atau sekadar berbagi informasi terbaru.
Menurut penuturan Fauzan, proses pembibitan lele yang ditekuninya dimulai dari mengawinkan induk lele hingga proses peneluran. Bibit yang sudah ditelurkan itu dibesarkan hingga ukuran 5-6 cm sebelum akhirnya dijual kepada petani ataupun pembeli. Setiap benih lelenya dijual seharga Rp150 per ekor. Selanjutnya benih lele tersebut dipelihara selama 50 hari hingga dua bulan untuk kemudian dijual ke konsumen. Masa panen lele sangkuriang relatif lebih cepat dibandingkan jenis lele dumbo yang butuh waktu lebih lama yakni tiga bulan.
 “Kalau mereka (petani) belum menemukan pembeli, agar mereka semangat, saya beri jaminan dengan membelinya. Kalau sudah 2–3 kali panen biasanya mereka akan menemukan pembelinya sendiri dan kita bebaskan mau jual ke siapa saja,” katanya.

Jika ada petani yang menjual kepada Fauzan, lelenya dihargai Rp11.000/kg. Dengan demikian, petani bisa memilih apakah mau menjual kepada Fauzan atau pembeli lain yang menawarkan harga lebih tinggi. “Jadi kita tidak boleh menghalangi mereka untuk mencari untung lebih, nggak ada ikatan,” ujarnya.
 Saat ini, kapasitas produksi Sylvafarm dari empat area pembibitan adalah 15.000 ekor per bulan. Jumlah tersebut menurut Fauzan masih jauh dari permintaan pasar yang mencapai 300.000 ekor per bulan. Fauzan mengaku, dari penjualan bibit bisa memperoleh omzet hingga Rp22,5 juta per bulannya dengan laba bersih sekitar Rp12 juta. Itu belum termasuk penjualan dari usaha pembesaran lele yang dijual ke konsumen akhir. Adapun dari hasil pembesaran setiap harinya dia bisa menjual hingga 200 kg lele sangkuriang ke pasar.
 “Yang paling besar pengeluaran untuk biaya pakan karena pakannya sendiri itu dari pabrik dan itu selalu mengikuti harga pasar dan sering kali naik. Kalau dihitung-hitung dengan biaya karyawan, pakan, dan biaya tak terduga seperti terpal, jaring, ongkos transportasi, bersihnya Rp12 juta per bulan,” ujarnya.
 Untuk mengembangkan usahanya, dia pun terus berupaya membuat jaringan khusus petani pembenih dengan cara mendidik petani-petani yang memiliki kemampuan lebih telaten dan detail. Pemenang pertama program Wirausaha Muda Mandiri dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) ini mengungkapkan, sejak memulai usahanya hingga kini, sudah memiliki 20 petani binaan.
 Dia juga mempekerjakan empat karyawan yang bertugas menjaga dan memberi pakan bibit lele tersebut. Terkait dengan pemasarannya, selama ini Fauzan banyak menjual ke pasar tradisional, usaha warung padang, warung tegal, dan sudah memberikan pasokan untuk salah satu usaha waralaba pecel lele “Lele Lela”. Dia mengaku belum memutuskan menjadi pemasok utama karena masih memiliki kendala lahan dan produksi.
 Fauzan mengaku selain lahan, kendala lain lebih kepada masalah internal seperti sumber daya manusia, penanganan penyakit, serta keadaan cuaca yang saat ini cenderung berubah-ubah. Fauzan boleh jadi kini tinggal menikmati jerih payah hasil usaha lele sangkuriangnya. Namun, siapa sangka kalau jauh-jauh hari sebelumnya dia pernah mengalami masa-masa kurang menyenangkan karena usahanya bangkrut.
Tidak tanggung-tanggung, bangkrutnya usaha Fauzan tidak hanya satu atau dua kali. Dia bahkan mengaku sudah 12 kali gagal berbisnis dari sejumlah usahanya yang digelutinya. Namun, dasar insting bisnisnya yang selalu jalan, Fauzan sama sekali tidak kapok. Dia terus bangkit dan mencoba usaha baru hingga menemukan hokinya di bidang usaha budi daya lele yang kini digarapnya.

“Baru fokus jualan itu semester dua saat kuliah. Pertama kali saya membuka usaha siomay, lalu Chinesefood, hingga usaha konveksi. Namun, hampir semuanya bangkrut, kecuali yang konveksi meski sekarang sifatnya pasif karena saya hanya mempunyai sahamnya,”kenang Fauzan belum lama ini.
 Kini, Fauzan telah memiliki empat area pembenihan lele dengan luas masing-masing area 500 m2. Total kolamnya yang dimilikinya pun terus bertambah dari awalnya hanya satu kolam hingga kini menjadi 75 unit kolam pembenihan. Selain itu, ada 20 unit kolam pembesaran yang ditempatkan pada petani-petani binaannya di Jalan Purwa Madya I Blok W25 Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Fauzan ternyata punya cerita lain di balik Sylvafarm yang dijadikan nama usaha budi dayanya. Dia mengaku nama itu diambil dari usaha peternakan ayam orang tuanya yang dulu bangkrut. “Saya punya cita-cita ingin mengembangkannya lagi. Karena itu, saya berikan nama tersebut,” ungkapnya.
 Sadar pernah mengalami jatuh bangun dalam berusaha, Fauzan memiliki idealisme sebagai wirausaha muda dengan mengajak rekan-rekannya sesama anak muda agar mau menjadi wirausahawan. Selain memiliki dampak finansial yang baik bagi pribadi, dia menilai menjadi wirausahawan secara sosial akan membantu masyarakat dengan membuka lapangan pekerjaan. Awalnya, niat menjadi wirausahawan ditentang orang tua. Namun, secara perlahan tapi pasti orang tuanya justru mendukung 100 persen. “Selama ini teman-teman sebaya saya atau adik, hanya fokus mencari pekerjaan. Saya ingin menyadarkan, ayolah sebagai anak muda sudah saatnya kita juga harus  menciptakan lapangan pekerjaan,” tuturnya bersemangat.
Berbekal motivasi itulah Fauzan terpilih mendapat penghargaan sebagai salah satu wirausaha muda sukses dari Kementerian Koperasi dan UKM pada acara Gerakan Wirausaha Nasional dan Pemenang pertama Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2010 untuk kategori mahasiswa bidang industri dan jasa. Menurut Fauzan,untuk belajar berbudi daya lele cukup menyisihkan uang Rp350.000 untuk membeli benih, pakan, dan terpal berkapasitas 1.000 ekor. Lahan yang digunakan pun relatif kecil, hanya 10 m2. Sebagai perbandingan, untuk skala usaha dengan ukuran kolam 50 m2 diperlukan modal Rp1,4 juta.
 Ajang wirausaha muda dari Kementerian Koperasi dan UKM juga menjadi berkah tersendiri bagi Fauzan. Kini usaha budi dayanya banyak mendapat kunjungan dari masyarakat yang ingin belajar memelihara lele. “Biasanya Sabtu-Minggu banyak yang datang. Ke depan, kami akan buat kelas khusus dan dibuat rutin supaya mereka bisa belajar dan tanya jawab secara lebih detail,”pungkasnya.

Sumber : kompas.com

Perspektif Etika Bisnis dalam Ajaran Islam dan Budaya Barat



Beberapa Aspek Etika Bisnis Islami
Salah satu kajian penting dalam Islam adalah persoalan etika bisnis. Pengertian etika adalah acode or set of principles which people live (kaedah atau seperangkat prinsip yang mengatur hidup manusia). bahwa etika bisnis Islam mempunyai fungsi substansial yang membekali para pelaku bisnis, beberapa hal sebagai berikut :
1. Membangun kode etik islami yang mengatur, mengembangkan dan menancapkan metode berbisnis dalam kerangka ajaran agama. Kode etik ini juga menjadi simbol arahan agar melindungi pelaku bisnis dari resiko.
2. Kode ini dapat menjadi dasar hukum dalam menetapkan tanggungjawab para pelaku bisnis, terutama bagi diri mereka sendiri, antara komunitas bisnis, masyarakat, dan diatas segalanya adalah tanggungjawab di hadapan Allah SWT.
3. Kode etik ini dipersepsi sebagai dokumen hukum yang dapat menyelesaikan persoalan yang muncul, daripada harus diserahkan kepada pihak peradilan.
4. Kode etik dapat memberi kontribusi dalam penyelesaian banyak persoalan yang terjadi antara sesama pelaku bisnis dan masyarakat tempat mereka bekerja.
5. Sebuah hal yang dapat membangun persaudaraan (ukhuwah) dan kerja sama antara mereka semua.
Berikut ini ada 5 ketentuan umum etika berbisnis dalam Islam.
1.      Kesatuan(Tauhid/Unity)
Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.
Dari konsep ini maka islam menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horisontal, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.
2.      Keseimbangan(Equilibrium/Adil)
Islam sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi.
Dalam beraktivitas di dunia kerja dan bisnis, Islam mengharuskan untuk berbuat adil,tak terkecuali pada pihak yang tidak disukai. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 8 yang artinya: “Hai orang-orang beriman,hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah SWT,menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-sekali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.Berlaku adillah karena adil lebih dekat dengan takwa.”
3.KehendakBebas(FreeWill)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.
4.Tanggungjawab(Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.
5.Kebenaran:kebajikandankejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.
Masyarakat Islam adalah masyarakat yang dinamis sebagai bagian dari peradaban. Dalam hal ini, etika dengan agama berkaitan erat dengan manusia, tentang upaya pengaturan kehidupan dan perilakunya. Jika barat meletakkan “Akal” sebagai dasar kebenarannya. Maka, Islam meletakkan “Al-Qur’an” sebagai dasar kebenaran.

Teori Ethical Egoism
Teori Ethical Egoism, Teori ini hanya melihat diri pelaku sendiri, yang mengajarkan bahwa benar atau salah dari suatu perbuatan yang dilakukan seseorang, diukur dari apakah hal tersebut mempunyai dampak yang baik atau buruk terhadap orang itu sendiri. Apa dampak perbuatan tersebut bagi orang lain, tidak relevan, kecuali jika akibat terhadap orang lain tersebut akan mengubah dampak terhadap pelaku yang bersangkutan
Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar. Egoisme bermaksud bahawa sesuatu tindakan adalah betul dengan melihat kepada kesan tindakan kepada individu. lndividu yang berpegang kepada falsafah ini percaya bahawa mereka harus mengambil keputusan yang dapat memaksimumkan faedah kepada diri sendiri. Terma “egoisme” berasal dari perkataan “ego”, perkataan Latin untuk “aku” dalam Bahasa Malaysia. Egoisme perlu dibezakan dengan egotisme yang bermaksud penilaian berlebihan psikologi terhadap kepentingan sendiri atau aktiviti sendiri. Teori ini adalah bersifat individualistik.
Terdapat dua kategori utama Egoisme iaitu Psychological Egoism dan Ethical Egoism.
(a) Egoisme Secara Psikologi
Psychological Egoism berpandangan bahawa setiap ormg sentiasa didorong oleh tindakan untuk kepentingan diri. lanya juga mendakwa bahawa manusia sentiasa melakukan perkara-perkara yang dapat memuaskan hati mereka ataupun yang mempunyai kepentingan peribadi. Teori ini menerangkan bahawa tidak kira apa alasan yang diberikan oleh seseorang, individu sebenarnya bertindak sedemikian sematamata untuk memenuhi hasrat peribadi. Sekiranya pandangan ini benar maka keseluruhan prinsip etika adalah tidak berguna lagi.
(b) Egoisme Etikal
Ethical Egoism menegaskan bahawa kita tidak harus mengabaikan secara mutlak kepentingan orang lain tetapi kita patut mempertimbangkannya apabila tindakan itu secara langsung akan membawa kebaikan kepada diri sendiri. Ethical Egoism adalah berbeza dengan prinsip-prinsip moral seperti sentiasa bersikap jujur, amanah dan bercakap benar. la kerana tindakan tersebut didorong oleh nilai-nilai luhur yang sedia ada dalam diri manakala dalam konteks ethical egoism pula sesuatu tindakan adalah didorong oleh kepentingan peribadi. Misalnya, seseorang individu yang memohon pinjaman akan memaklumkan kepada pegawai bank tentang kesilapan pihak bank bukan atas dasar tanggungjawab tetapi kerana beliau mempunyai kepentingan diri.

Teori Relativisme
Relativisme berasal dari kata Latin, relativus, yang berarti nisbi atau relatif. Sejalan dengan arti katanya, secara umum relativisme berpendapat bahwa perbedaan manusia, budaya, etika, moral, agama, bukanlah perbedaan dalam hakikat, melainkan perbedaan karena faktor-faktor di luarnya. Sebagai paham dan pandangan etis, relativisme berpendapat bahwa yang baik dan yang jahat, yang benar dan yang salah tergantung pada masing-masing orang dan budaya masyarakatnya. Ajaran seperti ini dianut oleh Protagras, Pyrrho, dan pengikut-pengikutnya, maupun oleh kaum Skeptik.
makna relativisme seperti yang tertera dalam Ensiklopedi Britannica adalah doktrin bahwa ilmu pengetahuan, kebenaran dan moralitas wujud dalam kaitannya dengan budaya, masyarakat maupun konteks sejarah, dan semua hal tersebut tidak bersifat mutlak. Lebih lanjut ensiklopedi ini menjelaskan bahwa dalam paham relativisme apa yang dikatakan benar atau salah; baik atau buruk tidak bersifat mutlak, tapi senantiasa berubah-ubah dan bersifat relatif tergantung pada individu, lingkungan maupun kondisi sosial.

Konsep Deontology
Berasal dari bahasa yunani Deon yang berarti kewajiban/ Sesuatu yang harus.  Etika deontology ini lebih menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak secara baik menurut teori ini tindakan baik bukan berarti harus mndatangkan kebaikan namun berdasarkan baik pada dirinya sendiri jikalau kita bisa katakana ini adalah mutlak harus dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut pandang. Konsep ini menyiratkan adanya perbedaan kewajiban yang hadir bersamaan. Artinya ada sebuah persoalan yang kadang baik dilihat dari satu sisi, namun juga terlihat buruk dari sudut pandang lain.

Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi , kode etik , serta proses sertifikasi dan lisensiyang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum,kedokteran , keuangan, militer ,teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau demikian, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

Kode Etik
Pengertian kode etik dan tujuannya – Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar & baik & apa yang tidak benar & tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan & perbuatan apa yang harus dihindari. Atau secara singkatnya definisi kode etik yaitu suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis ketika melakukan suatu kegiatan / suatu pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan / tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Tujuan kode etik yaitu supaya profesional memberikan jasa yang sebaik-baiknya kepada para pemakai atau para nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan dari yang tidak profesional.

Prinsip Etika Profesi
Tuntutan profesional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing profesi. Kode etik itu berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi. Di sini akan dikemukakan empat prinsip etika profesi yang paling kurang berlaku untuk semua profesi pada umumnya. Tentu saja prinsip-prinsip ini sangat minimal sifatnya, karena prinsip-prinsip etika pada umumnya yang paling berlaku bagi semua orang, juga berlaku bagi kaum profesional sejauh mereka adalah manusia.
1. Pertama, prinsip tanggung jawab. Tanggung jawab adalah satu prinsip pokok bagi kaum profesional, orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti orang yang bertanggung jawab. Pertama, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya dan terhadap hasilnya. Maksudnya, orang yang profesional tidak hanya diharapkan melainkan juga dari dalam dirinya sendiri menuntut dirinya untuk bekerja sebaik mungkin dengan standar di atas rata-rata, dengan hasil yang maksimum dan dengan moto yang terbaik. Ia bertanggung jawab menjalankan pekerjaannya sebaik mungkin dan dengan hasil yang memuaskan dengan kata lain. Ia sendiri dapat mempertanggungjawabkan tugas pekerjaannya itu berdasarkan tuntutan profesionalitasnya baik terhadap orang lain yang terkait langsung dengan profesinya maupun yang terhadap dirinya sendiri. Kedua, ia juga bertanggung jawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan kepentingan orang lain khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya. Pada tingkat dimana profesinya itu membawa kerugian tertentu secara disengaja atau tidak disengaja, ia harus bertanggung jawab atas hal tersebut, bentuknya bisa macam-macam. Mengganti kerugian, pengakuan jujur dan tulus secara moral sebagai telah melakukan kesalahan: mundur dari jabatannya dan sebagainya.
2. Prinsip kedua adalah prinsip keadilan . Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya demikian pula. Prinsip ini menuntut agar dalam menjalankan profesinya orang yang profesional tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapapun termasuk orang yang mungkin tidak membayar jasa profesionalnya .prinsip “siapa yang datang pertama mendapat pelayanan pertama” merupakan perwujudan sangat konkret prinsip keadilan dalam arti yang seluas-luasnya .jadi, orang yang profesional tidak boleh membeda-bedakan pelayanannya dan juga kadar dan mutu pelayanannya itu jangan sampai terjadi bahwa mutu dan itensitas pelayanannya profesional dikurangi kepada orang yang miskin hanya karena orang miskin itu tidak membayar secara memadai. Hal ini dapat kita lihat dari beberapa kasus yang sering terjadi di sebuah rumah sakit, yang mana rumah sakit tersebut seringkali memprioritaskan pelayanan kepada orang yang dianggap mampu untuk membayar seluruh biaya pengobatan, tetapi mereka melakukan hal sebaliknya kepada orang miskin yang kurang mampu dalam membayar biaya pengobatan. Penyimpangan seperti ini sangat tidak sesuai dengan etika profesi, profesional dan profesionalisme, karena keprofesionalan ditujukan untuk kepentingan orang banyak (melayani masyarakat) tanpa membedakan status atau tingkat kekayaan orang tersebut.
3. Prinsip ketiga adalah prinsip otonomi. Ini lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya ini merupakan kensekuensi dari hakikat profesi itu sendiri. Karena, hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut. ini terutama ditujukan kepada pihak pemerintah. Yaitu, bahwa pemerintah harus menghargai otonomi profesi yang bersangkutan dan karena itu tidak boleh mencampuri urusan pelaksanaan profesi tersebut. Otonomi ini juga penting agar kaum profesional itu bisa secara bebas mengembangkan profesinya, bisa melakukan inovasi, dan kreasi tertentu yang kiranya berguna bagi perkembangan profesi itu dan kepentingan masyarakat luas. Namun begitu tetap saja seorang profesional harus diberikan rambu-rambu / peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk membatasi / meminimalisir adanya pelanggaran yang dilakukan terhadap etika profesi, dan tentu saja peraturan tersebut ditegakkan oleh pemerintah tanpa campur tangan langsung terhadap profesi yang dikerjakan oleh profesional tersebut.
Hanya saja otonomi ini punya batas-batasnya juga. Pertama, prinsip otonomi dibatasi oleh tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat. Jadi, otonomi ini hanya berlaku sejauh disertai dengan tanggung jawab profesional. Secara khusus, dibatasi oleh tanggung jawab bahwa orang yang profesional itu, dalam menjalankan profesinya secara otonom, tidak sampai akan merugikan hak dan kewajiban pihak lain. Kedua, otonomi juga dibatasi dalam pengertian bahwa kendati pemerintah di tempat pertama menghargai otonom kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi tertentu tidak sampai merugikan kepentingan umum. Jadi, otonomi itu hanya berlaku sejauh tidak sampai merugikan kepentingan bersama. Dengan kata lain, kaum profesional memang otonom dan bebas dalam menjalankan tugas profesinya asalkan tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tetentu, termasuk kepentingan umum. Sebaliknya, kalau hak dan kepentingan pihak tertentu dilanggar, maka otonomi profesi tidak lagi berlaku dan karena itu pemerintah wajib ikut campur tangan dengan menindak pihak yang merugikan pihak lain tadi. Jadi campur tangan pemerintah disini hanya sebatas pembuatan dan penegakan etika profesi saja agar tidak merugikan kepentingan umum dan tanpa mencampuri profesi itu sendiri. Adapun kesimpangsiuran dalam hal campur tangan pemerintah ini adalah dapat dimisalkan adanya oknum salah seorang pegawai departemen agama pada profesi penghulu, yang misalnya saja untuk menikahkan sepasang pengantin dia meminta bayaran jauh lebih besar daripada peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
4. Prinsip integritas moral. Berdasarkan hakikat dan ciri-ciri profesi di atas terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena, ia mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan orang lain dan masyarakat. Dengan demikian, sebenarnya prinsip ini merupakan tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya. Maka, ia sendiri akan menuntut dirinya sendiri untuk bertanggung jawab atas profesinya serta tidak melecehkan nilai yang dijunjung tinggi dan diperjuangkan profesinya. Karena itu, pertama, ia tidak akan mudah kalah dan menyerah pada godaan atau bujukan apa pun untuk lari atau melakukan tindakan yang melanggar niali uang dijunjung tinggi profesinya. Seorang hakim yang punya integritas moral yang tinggi menuntut dirinya untuk tidak mudah kalah dan menyerah atas bujukan apa pun untuk memutuskan perkara yang bertentangan dengan prinsip keadilan sebagai nilai tertinggi yang diperjuangkan profesinya. Ia tidak akan mudah menyerah terhadap bujukan uang, bahkan terhadap ancaman teror, fitnah, kekuasaan dan semacamnya demi mempertahankan dan menegakkan keadilan. Kendati, ia malah sebaliknya malu kalau bertindak tidak sesuai dengan niali-nilai moral, khususnya nilai yang melekat pada dan diperjuangkan profesinya. Sikap malu ini terutama diperlihatkan dengan mundur dari jabatan atau profesinya. Bahkan, ia rela mati hanya demi memepertahankan kebenaran nilai yang dijunjungnya itu. Dengan kata lain, prinsip integritas moral menunjukan bahwa orang tersebut punya pendirian yang teguh, khususnya dalam memperjuangjan nilai yang dianut profesinya. Biasanya hal ini (keteguhan pendirian) tidak bisa didapat secara langsung oleh pelaku profesi (profesional), misalnya saja seorang yang baru lulus dari fakultas kedokteran tidak akan langsung dapat menjalankan seluruh profesi kedokterannya tersebut, melainkan dengan pengalaman (jam terbang) dokter tersebut dalam melayani masyarakat.