Tugas Individu Mata Kuliah "Koperasi Ekonomi"
"Koperasi Teratai Mandiri"
KELOMPOK 6 (3EA08) :
· Arwin Santya Kusuma (
11215062)
· Fitri Muthia (12215741)
· Mushtofa (14215853)
· Saskia Astrid (16215413)
· Shidqi Ramadhan (16215540)
· Siva Nurdela (16215645)
KELAS 3EA08
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
A. PENGERTIAN
EKONOMI KOPERASI
Menurut
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan
hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya
sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Prinsip-prinsip
koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai
badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif
dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
1.
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
2.
Pengelolaan yang demokratis,
3.
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
4.
Kebebasan dan otonomi,
5.
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah
dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU
no. 25 tahun 1992 adalah :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing
anggota
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar
koperasi
B. SEJARAH
EKONOMI KOPERASI INDONESIA
Sejarah koperasi pada awalnya
dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil
usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi
yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara
spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di
Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi
perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki
peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan
rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi
di Indonesia. Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan
koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia
merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di
Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Hari itu kemudian
ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil
putusan :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia sebagai
pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu
mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta
sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan
kebijakan :
1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian
rakyat terutamkoperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.
memberikan kredit kepada kaum produsen
C. JENIS-JENIS
EKONOMI KOPERASI
A.
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
·
Koperasi
Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
·
Koperasi
konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam
bentuk barang)
·
Koperasi
Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung
dengan mendapatkan imbalan)
·
Koperasi
Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
B. Berdasarkan
keanggotaannya
·
Koperasi
Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai
pusat maupun daerah)
·
Koperasi
Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
·
Koperasi
Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD
melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian
atau perikanan (nelayan)
· Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga
sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
C. Berdasarkan Tingkatannya
·
Koperasi
Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
·
Koperasi
sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa
koperasi)
·
Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya
·
Koperasi
Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
·
Koperasi
Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya)
·
Koperasi
Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan
peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu
menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)
D.
Tujuan Koperasi
1. Tujuan koperasi
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
2. Prinsip-prinsip koperasi keanggotaan
sukarela dalam manajemen yang demokratis, pembagian SHU sebanding dengan
layanan bisnis besar dan kemerdekaan.
3. Anggota koperasi harus membayar iuran
dasar, biaya wajib dan sumbangan sukarela.
4. Elemen yang ada dalam lambang koperasi
adalah rantai, roda gigi, beras, kapas, timbangan, perisai bintang, pohon
beringin, penulisan koperasi Indonesia, dan merah dan putih.
5. Anggota harus mematuhi Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
6. Setiap akhir buku tertutup diadakan
Rapat Anggota.
7. Modal koperasi terdiri dari ekuitas dan
pinjaman modal.
8. Modal sendiri dapat berasal dari
tabungan, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
9. Modal pinjaman dapat berasal dari
anggota, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi
dan surat utang lainnya, dan sumber-sumber lain yang sah.
10. Selain ekuitas dan pinjaman modal, koperasi dapat melakukan
akumulasi modal dari partisipasi.
11. Modal investasi berasal dari pemerintah dan masyarakat.
E. Manfaat
Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, manfaat koperasi dapat dibagi
menjadi dua wilayah, yaitu manfaat koperasi di manfaat ekonomi dan sosial dari
koperasi di lapangan.
- Manfaat Koperasi Di Bidang Ekonomi
Berikut adalah beberapa
manfaat koperasi di bidang ekonomi :
· Meningkatkan pendapatan
anggotanya. Dari laba bersih yang diperoleh koperasi didistribusikan kembali
kepada anggota sesuai dengan jasa.
· Penawaran barang dan jasa
dengan harga lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih
murah daripada yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini dimaksudkan bahwa barang
dan jasa yang mampu dibeli kurangmampu anggota koperasi.
· Tumbuh mencari motif
manusiawi. Kegiatan koperasi tidak hanya untuk keuntungan tapi dilayani dengan
baik tujuan anggotanya.
· Menumbuhkan sikap kejujuran
dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi
pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangankoperasi.
· Untuk melatih orang untuk
menggunakan pendapatan mereka lebih efektif dan digunakan untuk hidup hemat.
- Manfaat Koperasi Di Didang Sosial
Di bidang sosial, koperasi
memiliki beberapa manfaat sebagai berikut :
· Mempromosikan pembentukan
kehidupan yang damai dan tenang dari masyarakat.
· Mempromosikan pembentukan
aturan yang manusia dibangun bukan pada materi hubungan tapi lebih rasa
kekeluargaan.
· Mendidik anggota untuk
memiliki semangat kerja sama dan semangat persaudaraan.
F. Koperasi Teratai Mandiri
Sejarah Koperasi Teratai
Mandiri
Koperasi Teratai Mandiri didirikan pada tanggal 30
Mei 1984 oleh Drs. Merdekansyah yang beralamat di Jalan Akses UI Kelapa Dua
cimanggis, Depok. Pada awal didirikan koperasi ini diberi nama Primer Koperasi
Kepolisian Korps Brigade Mobil atau Primkoppol Korps Brimob. Pada tahun 1998
Koperasi Primkoppol Korps Brimob sah menjadi badan hukum, dengan nomor badan
hukum 8107/BH/PAD/KWK No. 10/111-1998 melalui surat kepada kantor wilayah
Departemen Koperasi provinsi Jawa Barat. Akibat adanya peraturan baru dari
Kepolisian RI bahwa koperasi POLRI tidak boleh mengandung unsur nama POLRI,
maka pada tanggal 18 Maret 2011 Primkoppol Korps Brimob berganti nama menjadi
Kopersi Teratai Mandiri.
Tujuan Koperasi
Tujuan didirikannya Koperasi Teratai Mandiri ini
adalah sebagai suatu lembaga yang dapat membantu dan mempermudah anggotanya
yaitu para anggota brimob kota Depok dalam bentuk pinjaman usaha, jasa lelang,
sewa tempat usaha secara mudah dan selalu disetujui adanya pendirian koperasi
pada rapat anggota.
Koperasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf
hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, yaitu dengan
menyelengarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota
sebagai berikut :
• Pertokoan dan perdagangan umum.
• Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada
koperasi secara teratur.
• Menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
• Menyediakan bahan pokok kebutuhan primer dan sekunser bagi
anggota.
• Penyediaan perumahan dan atau fasilitas kesehatan bagi
anggota.
• Menyelenggarakan usaha dibidang jasa konstruksi.
• Menyelenggarakan usaha dibidang Distributor/ritel.
• Menyelenggarakan usaha pengangkutan barang (mobil
box/truk) sosial.
• Rekanan dengan Instanasi Pemerintah, BUMN, BUMS.
• Menyelenggarakan usaha peralatan TNI/Polri.
• Jasa Katering.
• Menyelenggarakan usaha perdagangan alat tulis kantor dan
percetakan.
• Menyelenggarakan usaha dibidang jasa konsultasi dan
distributor perangkat komputer.
• Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian.
VISI & MISI Koperasi Teratai Mandiri
VISI
1. Menjadikan Koperasi sejajar
dengan koperasi atau perusahaan yang lain.
2. Meningkatkan taraf hidup
anggota secara ekonomi.
3. Membangun insane ekonomi
produktif.
4. Memberikan keuntungan
kepada anggota baik materi maupun non materi.
5. Memberikan pelayanan yang
terbaik kepada anggota & konsumen
MISI
1. Menjadi sentral ekonomi
anggota.
2. Menjadi wadah ekonomi yang sehat dan menguntungkan.
3. Menjadi penyedia kebutuhan sehari-hari
baik jasa maupun barang.
4. Menjadi media perdagangan baik barang
maupun jasa.
5. Menjadi tempat diskusi dan konsultasi dalam
bidang ekonomi.
Susunan Kepengurusan Dan Karyawan Koperasi Teratai Mandiri
Ketua : Bambang Winarno
Sekertariat
: Firman Eka Chahya
Bendahara
:
Atanasia Tri Basuki
Manager
: Windi Lestari
Ka Unit Jasa : Dedi Hermansyah
Ka Unit Toko : Agus Supriyanto
Ka Unit MM : Edi Fitriyanto
Ka Unit SP
: Sutiyanto
Jumlah anggota sekitar 540
anggota dan karyawan kontrak sebanyak 24 orang.
Jenis Unit Usaha Koperasi Teratai Mandiri
Jenis
Koperasi Teratai Mandiri ini yaitu Koperasi Sekunder yang mempunyai 4 unit
usaha:
1.
Unit Simpan Pinjam
2.
Unit Jasa
3.
Unit Toko
4.
Unit Minimarket
Jam operasional untuk unit
Simpan Pinjam,Unit Jasa dan Toko mulai dari jam 07:00 – 15:00 dan untuk jam
operasional Minimarket dari jam 07:00 – 22:00 yang dibagi menjadi 2 shift.Untuk
mengurus 4 unit ini Koperasi Teratai Mandiri ini pengurusnya dari anggota
Polri/PNS yang berjumlah 7 orang dan Karyawan Kontrak yang berjumlah 12
karyawan.Karyawan kontrak ini didapatkan dari surat lamaran,dan
diseleksi.Kontrak terjadi selama 1 tahun dengan masa 3 bulan training.Dengan
gaji paling rendah 1,8 juta/bulan yang didapatkan dari SHU (Sisa Hasil Usaha) .
Kedudukan tertinggi dalam koperasi adalah struktur
organisasi RAT , keputusan dan kebijakan yang ada di RAT adalah
1.Menetapkan anggaran dasar
2.Menetapkan rencana kerja
3. Menetapkan rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi
4.Meminta keterangan dan
pertanggung jawaban pengurus dan pengawas tentang pengelolaan koperasi
Syarat peminjaman dari
Koperasi Teratai Mandiri
Syarat untuk Peminjam yang akan meminjam uang di
Koperasi TM ini adalah sebagai berikut:
1.Untuk pinjaman di bawah 10 juta hanya perlu isi
blanko dan diketahui oleh kepala satuan kerja tanpa adanya jaminan.
2.Untuk pinjaman di atas 10 juta yang harus ada
jaminan sket dan diketahui oleh kepala satuan kerja.
3.Untuk Minimal pinjaman sebesar 500 ribu,dan Maksimal
pinjaman sebesar 100 juta
4.Pinjaman dibawah 10 juta atau diatas 10 juta
pembayaran dilakukan dengan potongan gaji. Maka dari itu anggota harus
mempunyai tanda tangan dari si pembayar gaji
Bidang Usaha
Koperasi Teratai memiliki 4
macam bidang usaha yaitu :
Unit Simpan Pinjam
·
Permodalan
dari anggota : Rp 25.000 (simpanan pokok awal) ,
Rp 5.000 (simpanan wajib yang dibayarkan tiap bulan )
·
Permodalan
dari perbankan (modal gabungan) :
ü Bank Mandiri
: Rp 4.000.000.000
ü Bank
BNI
: Rp 25.000.000.000
ü Bank
BSM
: Rp 23.400.000.000
ü Bank
BJBS : Rp 10.000.000.000
Kendala yang di alami
Koperasi Teratai Mandiri
Kendala
yang sering dihadapi oleh Koperasi Teratai Mandiri adalah kurangnya SDM yang
memadai dalam bidangnya, kurangnya sarana prasarana. Dan selain itu perlunya
dukungan dari instansi terkait guna untuk perkembangan koperasi ini ke
depannya.
Prestasi Yang Diraih
Prestasi yang telah diraih
oleh Koperasi Teratai Mandiri diantaranya :
- Klasifikasi A Koperasi Tingkat Depok 2006.
- Klasifikasi A Depokin Kota Depok 2008.
- Klasifikasi Bintang 3 Bakop Jawa Barat 2009.
- Klasifikasi Baik Kota Depok 2010.
Dokumentasi
Kesimpulan
Kesimpulan dari kelompok kami adalah Koperasi Teratai Mandiri termasuk ke
dalam koperasi serba usaha (multi purpose cooperative) dikarenakan memiliki
lebih dari satu fungsi. Yaitu sebagai koperasi penjualan/pemasaran, dan juga
sebagai koperasi jasa yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggotanya, seperti simpan pinjam, dll. Saat ini perkembangan Koperasi Teratai
Mandiri sudah berkembang sangat pesat, dan memiliki omzet miliaran rupiah
perbulan seperti yang dilansir pada berita di depok.news dan koperasi ini
termasuk ke dalam koperasi terbaik di antara koperasi-koperasi lain. Hal
tersebut dikarenakan koperasi ini terbuka untuk umum termasuk masyarakat yang
ada di sekitar koperasi. Kami berharap semoga koperasi ini terus berkembang
lagi, dan menjadi contoh bagi koperasi-koperasi yang lain.Koperasi
Teratai Mandiri merupakan koperasi yang baik, koperasi ini sangat membantu
Korbs Brimob. Koperasi Teratai Mandiri ini sangat membantu para anggota dalam
mensejahterakan para anggotanya.
Kunci utama itu berada
di pengurus koperasi yang harus konsisten. Kalau pengurus tidak konsisten dan
tidak menjalankan apa yang ditugaskan pasti akan hancur, jika anggota tidak
mendukung transaksi pasti tidak bisa diandalkan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar